Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 118 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan berbagai kasus.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution yang menerima penyerahan TKI deportasi dan Konsulat RI Tawau di Nunukan, Selasa malam, menyebutkan dari 118 TKI ilegal yang dideportasi kali ini terdiri 83 laki-laki, 31 perempuan dan empat anak laki-laki.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan TKI tersebut yakni keimigrasian sebanyak 89 orang, kasus narkoba (27) dan kriminal umum (2) dimana telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Negeri Sabah.

Pengusiran TKI ilegal ini berdasarkan surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) di Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(30) tertanggal 24 Agustus 2015 tentang penyampaian kepada Konsulat RI di Tawau.

Selanjutnya, Konsulat RI Tawau menyampaikan kepada Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan melalui surat nomor 429/KOns/VIII/2015 tentang pemulangan 118 TKI ilegal ke Kabupaten Nunukan dengan menumpang kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 wita.

Salah seorang TKI yang diusir bernama Kahar bin Tahang saat tiba di Kabupaten Nunukan mengatakan dirinya ditahan di PTS Air Panas Tawau selama delapan hari karena kasus tidak memiliki paspor.

Pemuda berusia 26 tahun asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan mengaku ditangkap aparat kepolisian negeri jiran saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya pada salah satu kilang di Bandar Tawau.

Ia bekerja di Malaysia sejak setahun yang lalu tanpa menggunakan dokumen keimigrasian sama sekali sehingga ketika diusir memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya untuk mencari pekerjaan.

“Saya tidak mau ke Malaysia lagi (bekerja) lebih baik pulang kampung cari pekerjaan di sana,” ujar Kahar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby