Jakarta, Aktual.com — Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan tidak lagi mengambil pekerja asing baru, kecuali untuk sektor pembantu rumah tangga (PRT).
Lebih lanjut dikatakan, majikan yang akan merekrut pekerja bisa mengambil pekerja yang sudah ada di negara ini, termasuk mereka yang sudah tamat tempo visa pekerjaan.
“Selain itu mereka juga bisa mengambil pekerja asing yang tidak berdokumen atau tidak didaftarkan di bawah Program 6P (pemutihan pekerja asing),” ujar Ahmad Zahid seperti dikutip berbagai media setempat, Minggu (13/3).
Ahmad Zahid yang juga Menteri Dalam Negeri tersebut mengatakan, dengan keputusan tersebut, isu mengenai masuknya 1,5 juta pekerja Bangladesh bisa dianggap “tutup”.
Pada 25 Juni lalu, Ahmad Zahid mengatakan sebanyak 1,5 juta pekerja dari Bangladesh akan dibawa ke Malaysia secara bertahap dalam tempo tiga tahun untuk memenuhi permintaan dari berbagai sektor.
Wakil PM menegaskan majikan atau agen penyalur pekerja yang melindungi pekerja asing tanpa izin akan dikenai hukuman cambuk.
Ia mengatakan, hukuman cambuk itu dibuat berdasar UU anti-perdagangan orang dan anti-penyelundupan migran 2007 serta UU imigrasi.
“Harus diingatkan hukuman cambuk akan dijatuhkan pengadilan karena hukuman denda tidak memberi efek jera bagi majikan maupun agen yang terus membawa masuk pekerja tanpa izin (tanpa rasa takut),” katanya.
Program penggajian semula warga asing yang dilaksanaan saat ini dan sepatutnya berakhir pada 31 Desember, akan dipercepat hingga 30 Juni, dan tindakan tegas akan dikenakan kepada majikan yang melakukan penggajian semula setelah batas waktu tersebut, katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka