Surabaya, Aktual.com-Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali mengkir dari panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalagunaan penjualan 33 aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2002/2004, Rabu (10/8).

“Jadi kita layangkan surat panggilan kedua pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalah gunaan aset PT Panca Wira Usaha. Kita berharap beliaunya bisa hadir pada tanggal 18 Agustus 2016 mendatang” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, (10/8).

Penyidik juga memanggil tiga saksi lain yakni dari Pemprov Jatim, diantaranya; Kasubag penghapusan pada biro perlengkapan Prov. Jatim,Dra. Emmy Krisnawati, Kasubag sengketa hukum pada biro hukum Prov. Jatim, Makhfudz, dan Kasubag perusahaan pada biro perekonomian Prov. Jatim, Drs Samsudin.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan tidak hadir dalam panggilan pertama. Bahkan, ketika kasus tersebut masih tahap penyelidikan, Dahlan juga tidak pernah menghiraukan panggilan dari penyidik Kejati Jatim hingga tiga kali panggilan.

Sebagai saksi, Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT PWU periode tahun 2000-2010. Sebab penyidik Kejaksaan menemukan adanya penyewaan dan penjualan 33 aset yang dikelola PT PWU.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan