Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa KPK, Fuad telah terbukti menerima sejumlah hadiah dari PT Mitra Karya Sentosa (MKS) terkait keberhasilan perusahaan itu mendapatkan proyek penyaluran gas di Bangkalan, yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan. Jaksa juga meyakini dia telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan uraian yang kami sampaikan, kami berkesimpulan Fuad Amin Imron bersalah melakukan Tipikor bersama Abdul Rauf sebagaimana Pasal 12 b dalam UU Tipikor, dalam dakwaan kesatu primer, serta sah dan meyakinkan dalam Pasal 3 UU RI tentang TPPU sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 3 huruf a dan c UU TPPU sebagaimana dakwaan ketiga,” papar Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Sebelum membacakan amar tuntutannya, Jaksa KPK lebih dulu menjelaskan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman Fuad. Untuk yang memberatkan, Fuad dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan korupsi, dia juga dinilai berbelit belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

“Untuk yang meringankan, Terdakwa Fuad Amin Imron belum pernah dihukum, Terdakwa sudah berusia lanjut, Terdakwa masih mempunyai tanggung jawab keluarga,” jelas Jaksa Pulung.

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima hadiah dari PT MKS berupa uang senilai Rp 18,050 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih lantaran Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek penyaluran gas alam di Bangkalan.

Fuad didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang hampir senilai Rp 284,4 miliar. Uang itu didapat dari hasil korupsi selama Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Sejak 2003 hingga 2010, harta yang telah dicuci oleh Fuad, disamarkan dengan berbagai cara. Ada yang disetorkan ke penyedia jasa keuangan yang nilainya mencapai Rp 304,391 juta dan 184 ribu Dollar AS. Ada juga yang dijadikan asuransi sebesar Rp 6,97 miliar serta untuk membeli tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar.

Sedangkan pada 2010 hingga 2014, dengan cara yang sama, yakni disimpan melalui penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir senilai Rp 139,73 miliar dan 326 ribu Dollar AS.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby