Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa harus merogoh kocek senilai Rp100 juta lantaran kalah dalam gugatan mantan hakim Syarifuddin Umar atas kasus tindakan melawan hukum.

Pembayaran uang tersebut dilakukan di ruang rapat lantai II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui panitera I Gede Ngurah Arya Winaya.

Menurut I Gede, uang berbentuk cek tersebut telah dititipkan KPK kepada pengadilan. “Maka hari ini pengadilan akan serahkan uang tersebut ke Syarifuddin,” ujar dia, di Kantornya, Jakarta, Senin (21/8).

Pada penyerahan uang tersebut, turut disaksikan biro hukum KPK dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR, Misbakhun.

“Uang tunai Rp 100 juta berupa cek tunai BTN cabang kuningan tanggal 21 Agustus 2017 kepada Syarifuddin sebagai ganti kerugian imateril sebesar Rp 100 juta,” kata I Gede.

Pada kesempatan ini, Syarifuddin mempermasalahkan mengapa surat kuasa yang dipakai KPK adalah surat kuasa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di zaman Plt Taufiqurrahman Ruki bukan surat kuasa eksekusi.

“Ini satu kebodohan lagi terjadi hal yang menyimpang. Surat kuasa oleh KPK untuk ajukan PK, bukan surat kuasa hadir dalam eksekusi. Ini adalah kecolongan dan kebodohan,” kata Syafruddin.

Atas hal tersebut dirinya pun akan mengadukan hal itu ke Pansus hak angket KPK di DPR.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby