Akil divonis majelis hakim penjara seumur hidup, denda Rp 10 miliar, dan pidana pencabutan hak politik oleh Pengadilan Tipikor, pada 16 Juni 2014 lalu. Atas putusan itu, Akil mengajukan banding. Akil terbukti menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada, gratifikasi, dan pidana pencucian uang

2. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi Hasan divonis Mahkamah Agung, 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya oleh Hakim Mahkamah Agung, 15 September 2014. Menurut mahkamah, Luthfi terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.

3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis 11 September 2014.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektare, yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

4. Mantan Gubernur Tanggerang Selatan, Ratu Atut Chosiyah
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana tambahan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Hukuman pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik.

“Tuntutan pidana tambahan tidak disepakati majelis hakim,” kata Hakim Anggota, Ugo ketika membacakan putusan kepada Atut, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin, 1 September 2014.

Hakim menilai lantara Atut juga merupakan tersangka kasus lain selain perkara yang telah disidangkan, hal ini akan membuat Atut terseleksi secara alamiah terkait hak-hak politiknya karena masyarakat dianggap sudah mampu menilai.

“Sehingga majelis berpendapat untuk pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik tidak dapat dipenuhi,” kata Hakim Ugo.

Barulah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan KPK agar mencabut hak politik Ratu Atut. Politisi Golkar itu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan serangkaian korupsi menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby