Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tidak bersedia memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tesebut dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

“Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK pun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI sejauh mana aspek kerahasiaan di dalam hukum militer tersebut berlaku.

“Apakah juga dalam konteks proses penegakan hukum atau tidak atau seperti apa. Nah ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kami koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI,” ucap Febri.

Lebih lanjut, pihaknya pun menyatakan bahwa dalam setiap penangan perkara jika ada irisan antara pelaku dari sipil atau dari militer diharapkan adanya komitmen dari kedua belah pihak.

“Apakah dari KPK, KPK tentu saja punya komitmen dan juga dari Panglima TNI sendiri. Apalagi soal komitmen kalau bicara soal kasus helikopter AW-101 sejak awal sudah ada larangan juga dari Presiden Jokowi agar pengadaan pesawat itu sejak awal tidak dilakukan,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby