Jakarta, aktual.com – Mantan pegawai PT. Asabri (Persero) Zulkarnaen Effendi menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.

“Putusan Pak Adam Damiri,
kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung,” ucapnya kepada redaksi Aktual, Jum’at (25/3) kemarin.

Bahkan menurut Zulkarnain, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.

“Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekedar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain,” ungkapnya.

Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri itu kembali menegaskan masalah investasi itu ada dalam wewenang Divisi Keuangan dan Investasi dalam sebuah perusahaan. Tak ayal, usulan dan rekomendasi untuk melakukan investasi bukan merupakan kewenangan Direktur Utama.

“Kalau sepengetahuan saya, dalam perusahaan itu, investasi di bawah divisi keuangan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain