Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserbu wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa kembali polisi terkait kasus pada 2004, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan.

Jakarta, Aktual.com — Pencuri sarang walet di Bengkulu yang diduga menjadi korban penganiayaan Novel Baswedan, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melindung penyidiknya itu.

Harapan Dedi Nuryadi, Donny, dan Irwansyah Siregar agar kasus Novel agar bergulir di Pengadilan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Yuliswan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2).

“Kami menunggu dan menantikan keadilan di persidangan. Maka dengan ini saya dan teman-teman memohon kepada pimpinan KPK untuk tidak menghalangi persidangan, yang kami tunggu sebagai bukti pertanggungjawaban Novel Baswedan atas perbuatannya,” kata Yuliswan.

Agar mendengarkan permintaanya itu, pimpinan KPK diminta membayangkan jika yang menjadi korban itu adalah keluarga mereka.

“Saya dan teman-teman juga bertanya pada pimpnan KPK, bagaimana derita lahir batin yang kami alami selama ini atas perbuatan yang biadab Novel. Seandainya ini terjadi pada saudara atau keluarga saudara,” papar dia.

Diketahui, Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat sebagai kasat reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya Kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.

Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Pertama, menarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau kedua, tidak melanjutkan penuntutannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby