Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Presiden Komisaris Lippo Cikarang Suhendra Atmadja disinyalir mengetahui adanya pengamanan perkara perusahaan Lippo Grup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyeret Suhendra ke dalam daftar saksi kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
“Dia (Suhendra) diduga mengetahui,” terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/5).
Diakui dia, beberapa perusahaan yang Lippo Grup memang banyak bersengeketa dengan perusahaan lain. Salah satunya adanya PT Kymco Lippo Motor Indonesia, yang berseteru dengan PT Metropolitan Tirtaperdana.
“Ada beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan itu,” jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap pengamanan perkara di PN Jakpus telah menjerat dua tersangka. Keduanya yakni, Edy Nasution selaku Panitera PN jakpus dan satu pihak swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy. Dugaannya, uang itu adalah bagian dari jasa lantaran Edy bersedia mempermudah pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara di PN Jakpus.
Beralih ke PT Kymco. Anak perusahaan Lippo Grup itu pernah berperkara di PN Jakpus. Kymco sempat dimohon pailit oleh sejumlah krediturnya. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan pengadilan, bahkan hingga tingkat PK.
Kymco diharuskan membayar ke pihak penggugat pailit dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Kymco kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Disinyalir, terjadi suap dalam mengajukan PKPU tersebut ke PN Jakpus. Sebab, batas waktu pengajuan PKPU telah lewat. Hal tersebut yang diduga menjadi dasar terjadinya suap kepada Edy Nasution.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan