Kiri - kanan : Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Hukum Pidana/ Rektor UMJ Syaiful Bakhri, Moderator Manimbang Kahariyadi, Pakar Hukum Pidana/ Pengajar FH UI Nasrullah dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Dalam diskusi publik yang diselengarakan oleh Rumah Amanah Rakyat, NSEAS dalam mengambil tema " Kasus Ahok Nista Islam Dalam Perspektif Hukum Pidana. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela Ahok terkait penistaan agama yang dilakukannya.

Sehingga, konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan.

“Yah kalau partai politik tetap mendukung dan tidak berkomentar apapun terkait penistaan agama ini, maka sama saja mereka sendiri mengamini atau mendukung penistaan agama,” kata Margarito, di Jakarta, Jumat (11/11).

“Ini bahaya bukan hanya untuk partai politik tersebut tapi buat negara Indonesia,” tegas dia.

Bahkan, sambung dia, nampaknya kader-kader partai pendukung Ahok sudah tidak memahami lagi isi AD/ART mereka sendiri atau mungkin juga mereka sudah tidak bisa lagi berbahasa Indonesia sehingga apa yang tertulis di AD/ART tidak mereka pahami.

“Jelas memecah belah persatuan,mengadu domba seperti yang dilakukan Ahok melanggar semua aturan dan prinsip. Tapi anehnya mereka kesannya ok-ok saja,”ujar dia.

Dia pun menghimbau kepada partai-partai politik pendukung Ahok untuk sekali-sekali bisa bersikap jujur dan jangan hanya mengejar kemenangan dalam Pemilu karena ada hal lain yang menurutnya jauh lebih penting dari sekedar sebuah Pilkada yaitu kesatuan dan persatuan bangsa.

”Jangankan bangsa dan negara, partai politik pendukung Ahok sendiri saja sekarang pecah,” tandasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan