Denpasar, Aktual.com – Schapelle Corby, perempuan asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana, hari ini, Sabtu (27/5), bebas dari hukuman yang menjeratnya. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus Adnyana menjelaskan, masa bimbingan atau hukuman bagi Corby telah berakhir hari ini.
“Ya benar, hari ini masa bimbingannya telah habis,” kata Adnyana, Sabtu (27/5). Ia menjelaskan, serah terima dari pihak Bapas kepada Imigrasi Ngurah Rai telah dilakukan. “Hari ini juga Corby akan dipulangkan ke negara asalnya,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudono pada 2014. Perempuan bermata biru ini menjalani bebas bersyarat ini selama tiga tahun.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005 karena telah membawa barang haram sebanyak 4,1 Kilogram.
Corby telah membawa ganja pada 2004 lalu yang disimpan di papan surfing miliknya. Saat melintas di mesin pemindai, petugas mendapati kecurigaan dari barang bawaan perempuan cantik tersebut. Benar saja, setelah diperiksa ternyata dalam papan body board tersebut terdapat ganja sebanyak 4,1 kilogram.
Laporan Bobby Andalan, Bali
Artikel ini ditulis oleh: