Tanah SHM Dirampas Pengembang Menggunakan SHGB oleh PT Jaya Real Property
Salah satu contoh kasusnya, Annie Sri Cahyani pada tahun 2006 membeli tanah di daerah Tangerang yang sudah bersertifikat hak milik, bahkan sudah dicek lewat BPN, dan pada tahun 2007 sudah dibalik nama, bahkan sudah diagunkan ke Bank. Lahan yang sudah ber-SHM tapi dikalahkan di pengadilan oleh pengembang besar yang berbekal SHGB dengan obyek lahan yang sama.
“Padahal sampai saat ini saya masih membayar pajak atas tanah itu sampai sekarang. Saya sudah pernah mengadukan ke Ombudsman tentang maladministasi ini yang dilakukan oleh oknum pengembang dan BPN, sudah 10 tahun kami perjuangkan, kami minta pemerintah mendengar keluhan kami,” ungkap Annie.
Catatan: Redaksi aktual.com siap akan memberikan hak jawab, jika pihak PT Jaya Real Property menyampaikannya kepada redaksi di kemudian hari.
halaman berikutnya…