Masih perlukah Hak Angket atas pelantikan Iriawan? (ilustrasi/aktual.com)

Pro kontra pengangkatan perwira tinggi (Pati) Polri aktif Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Muhammad Iriawan (Iwan Bule) sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Jawa Barat (Jabar) tidak hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, melainkan keputusan politik tersebut juga menjadi perhatian lembaga legislatif atau dewan perwakilan rakyat (DPR-RI), tidak terkecuali sepuluh fraksi baik partai politik (Parpol) dari koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun Parpol dari oposisi tidak luput memberikan kritikan penolakannya terhadap keputusan tersebut.

Sedikit mengingatkan, polemik terkait dengan wacana penunjukan Komjen Iriawan sebagai Plt sudah sempat bergulir yang ketika itu justru direspon oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan menyebutkan bahwa penunjukan tersebut baru sebatas wacana alias langsung dibatalkan, lantaran menuai perdebatan dan situasi yang kian memanas sebelum memasuki proses tahapan Pilkada serentak 2018.

Bahkan, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sempat menjelaskan dibatalkannya usulan menjadikan Iriawan sebagai pelaksana tugas gubernur Jabar yang bergulir pada bulan Febuari 2018 kemarin, lantaran yang bersangkutan posisinya masih aktif di struktur kepolisian sebagai Asisten Operasi (Asops) Kapolri. Namun, Iriawan kemudian dipindahtugaskan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur kepolisian itu nggak ada masalah,” kata Wiranto menanggapi dilantiknya Iriawan seabagai Plt gubernur Jabar,  di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Senin 18 Juni 2018, pagi pun menjadi momen bersejarah bagi jenderal bintang tiga tersebut selama berkiprah dalam menjalani pekerjaannya. Ia dihari itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun akhirnya melantik Komjen Pol.Iriawan menjadi Penjabat Gubernur atau pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelantikan tersebut pun tidak lepas dari hiruk pikuk politik nasional maupun daerah, lantaran tidak berselang lama pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Jawa Barat akan digelar secara serentak. Spekulasi soal pemaksaan untuk menempatkan mantan Kapolda Metro Jaya itu pun tidak dapat dihindari.

Terlihat, saat pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, fraksi Partai Gerindra yang merupakan partai di luar pemerintahan pun mengambil sikap atas penetapan itu. Melalui ketua DPD Gerindra menginstruksikan agar anggota dewan tidak turut hadir atau memboikot pelantikan tersebut. Bahkan, setali tiga uang, meski tidak mengajak secara spesifik, sekutu politik Partai Gerindra yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meski tidak ada instruksi langsung, tidak ada yang hadir dengan terlihat dari daftar kehadiran dewan.

Aksi boikot itu, berawal dari pesan yang berasal dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Barat Mulyadi. “Dengan segala pertimbangan atas dasar aturan dan konsultasi dengan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Bidang Hukum, meminta kepada seluruh anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi tidak menghadiri acara pelantikan Plt (pelaksana tugas) Gubernur Jabar hari ini,” kata Mulyadi dalam pesan yang beredar itu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan mengatakan aksi boikot itu merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan pemerintah. “Kami patuh terhadap instruksi struktur partai dari DPD sampai DPP,” ujarnya, Senin (18/6) malam.

Mereka mempersoalkan status Iriawan yang berlatar profesi di kepolisian. Keputusan boikot dengan absen secara total itu hanya berlaku di internal partai. “Kami tidak mengajak partai lain,” ucap Ricky.

Iriawan akan menjadi Plt Gubernur hingga dilantiknya Gubernur Jabar baru hasil Pilkada Jabar 2018, yang akan berlangsung pada bulan ini. Hal tersebut, disahkan atas ketetapan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 106/P/2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2013-2018, dan pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sang Pengusul  

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang