Dalam Batas Lokasi Penyampaian Pendapat Dimuka Umum" dan massa yang berdemo tidak diperbolehkan berdemo 100 meter dari pagar Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/11/2015). Sebelumnya Gubenur DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang dimana dalam Pergub tersebut salah satunya dilarang aksi didepan Istana Merdeka.

Artikel ini ditulis oleh: