Pelaku Usaha Mulai Mengeluh
Sementara meskipun Kementerian ESDM sudah melakukan banyak pemangkasan regulasi, utamanya sektor EBT untuk mempermudah investasi, namun Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) merasa upaya yang dilakukan belum mampu mengatasi permasalahan yang ada.
Setidaknya pada sektor EBT, kementerian ESDM telah memangkas peraturan yaitu, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Usaha Jasa Konservasi Energi.
Kemudian Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas Sampai dengan 10 MW oleh PLN, Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PLN.
Selanjutnya Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listruk dari PLTBm dan PLT Biogas oleh PLN, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggara Kegiatan Panas Bumi, dan Permen Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggara Kegiatan Panas Bumi.
Ketua Umum APPLTA Riza Husni mengatakan keputusan pemerintah menghapus peraturan-peraturan itu tidak terlalu memberikan angin segar kepada investor. Justru, ia melihat keputusan menghapus peraturan-peraturan itu hanya untuk menyenangkan Presiden Jokowi. Sebab, sebelumnya, Jokowi yang meminta peraturan yang tidak perlu dan menghambat investasi dicabut.
“Sepertinya pencabutan untuk menyenangkan Presiden Jokowi bukan untuk perbaikan investasi,” ucap dia.
Riza mencontohkan, penghapusan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2016 sama sekali tidak membantu investor karena dua aturan itu sudah digantikan dengan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.
“Seolah-olah ada dua Permen ESDM terkait EBT yang dicabut. Sebetulnya Permen ESDM 19 tahun 2015 terkait air dan Permen ESDM 19 tahun 2016 terkait surya sudah tidak ada dengan adanya Permen ESDM 50 tahun 2017,” jelas Riza
Justru sebetulnya kata Riza, yang diharapkan investor adalah agar pemerintah merevisi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 yang dirasa memberatkan bagi investor. Namun ia menyayangkan sikap pemerintah tidak mengakomodir aspirasi yang ada.
“Dialog dengan asosiasi EBT saja beliau (Menteri ESDM, Ignasius Jonan) tidak mau. Kita dari asosiasi hidro APPLTA sudah berupaya resmi, melalui whatsapp tetap tidak mau,” pungkasnya.
Menjadi pertanyaan, jika proyeksi penyediaan listrik tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen, siapa yang membisik program 35.000 MW dan siapa yang diuntungkan?
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta