Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sanny mengatakan DPP PDI Perjuangan hingga sidang perdana gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah mengkonfrontir secara langsung dirinya dengan Ketua DPP Andreas Hugo Parera. 
Dua orang yang memperebutkan keterwakilannya sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
“Nggak ada, belum pernah dibangun komunikasi dengan Andreas terkait sengketa ini,” tegas Honing di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Honing menggugat pemecatan dirinya sebagai kader dan anggota DPR RI terlantik 1 Oktober 2014 lalu oleh DPP PDIP. Keanggotaan dan keterpilihannya sebagaimana putusan yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo digantikan oleh caleg nomor urut satu, Andreas Hugo Parera.
Putusan DPP PDIP itu dikeluarkan pada tanggal 14 September 2014, yakni surat Nomor 408/KPTS/DPP/XI/2014 tentang Pemberhentian Honing Sanny dari Keanggotaan PDIP.
Tidak terima atas putusan itu, Honing selanjutnya mengajukan gugatannya ke PN Jaksel dengan perkara perdata Nomor 607/PDT/G/2014PN.JKT.SEL. Mereka yang digugat adalah Andreas Hugo Parera sebagai Tergugat I, DPP PDIP sebagai Tergugat II dan KPU Pusat sebagai Tergugat III.
“Mahkamah partai pernah memanggil untuk kumpulkan data C1, tapi setelah itu tidak ada proses lagi, lalu tiba-tiba muncul surat supaya saya diganti,” terang Honing.
Ia menyebut pemecatan dan pergantian dirinya sangat misterius. Karenanya pada sidang selanjutnya ia siap membeberkan bukti-bukti keterpilihannya menjadi anggota DPR tidak melanggar aturan yang ada. 

Artikel ini ditulis oleh: