Makassar, Aktual.com – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan menyatakan terduga teroris yang ditembak mati diduga melawan saat penangkapan di jalan Manuruki 3 Kelurahan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tim Densus 88 Mabes Polri dibantu Tim Polda Sulsel telah melakukan upaya penangkapan dan penjemputan terhadap seseorang yang berinisial MT. Namun, saat akan diamankan yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan sangat agresif dengan menggunakan senjata tajam, parang,” ujar Zulpan di lokasi, Kamis (15/4).

Untuk senjata tajam jenis parang diduga digunakan tersangka, kata dia, sudah diamankan sebagai barang bukti.

Zulpan mengungkapkan, dengan menggunakan senjata tersebut, MT menyerang petugas dengan membabi buta dan membahayakan terhadap keselamatan petugas, sehingga dieksekusi.

“Sudah dilakukan upaya persuasif tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, terus menyerang sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur oleh Tim Densus 88 untuk melumpuhkan sehingga yang bersangkutan meninggal dunia,” paparnya.

Usai dilumpuhkan, jenazah berjenis kelamin laki-laki dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalan otopsi.

Ditanyakan kapan penggerebekan tersebut serta apakah terduga punya keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, kata dia, punya keterkaitan, dan peristiwa penggerebekan terjadi pukul 11.30 WITA.

“Kaitannya dengan bom gereja katedral tentu ada yah. Oleh sebab itu, tim mengamankan yang bersangkutan untuk diambil keterangan namun yang bersangkutan melakukan perlawanan,” ulasnya.

Perwira menengah Polri ini menyebut, yang bersangkutan itu kelahiran 1972 dan juga merupakan kelompok yang sama dengan jaringan di Villa Mutiara termasuk jaringan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada, Minggu, 28 Maret 2021.

“Perlu saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan ini merupakan eks Napiter (Narapidana Teroris) pada tahun 2013 lalu pernah melakukan upaya penyerangan bom pada saat kampanye Gubernur Syahrul Yasin Limpo,” beber dia.

Setelah kejadian tersebut, terduga telah menjalani upaya penegakan hukum melalui proses persidangan yang saat itu divonis tiga tahun penjara.

“Bersangkutan keluar pada 2016 kemudian setelah itu, bersangkutan bergabung dengan kelompoknya Rozaldi yang telah kita amankan. Kita lakukan upaya tegas di awal tahun. Ini merupakan kelompok yang sama,” ujarnya menjelaskan.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i