Dampaknya, masalah debitor BLBI dianggap sudah selesai dengan membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Mereka pun akhirnya mendapat SKL dari BPPN.

Berbekal SKL, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung mendapatkan Surat Perintah Penghentian Perkara. Dengan berlagak miskin, lagi-lagi sebagian besar utang debitur BLBI dibayar dengan aset yang nilainya rawan penggelembungan itu.

Pada akhirnya, tercatat Sjamsul Nursalim, The Nin King dan Sudono Salim, pemilik Bank Central Asia, Bob Hasan telah memanfaatkan keistimewaan ini. Dan kini, berapakah harta kekayaan yang mereka miliki? Kecuali itu, Inpres itu juga merupakan intervensi terhadap proses hukum.

Dalam proses ini, dapat diduga Presiden Megawati telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power selaku kewenangan presiden dan penerbitan inpres itu.

Inpres itu jelas bertentangan dengan pasal 4 UU No. 31 tahun 1999, yang berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.