Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah berjanji akan membuka kembali kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio, Prasetyo akan sulit menangangi kasus tersebut. Pasalnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada kecendrungan agak sulit bagi Prasetyo untuk menangani kasus yang melibatkan petinggi Partai Nasdem,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12).

Dia mengatakan ada potensi conflict of interest dalam penanangan kasus tersebut. Sebab Prasetyo sendiri sebelumnya adalah kader dari Partai Nasdem.

Diketahui sebelumnya, Prasetyo pernah mengungkapkan sikapnya terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara yang meliputi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Saat itu dia mengatakan akan menyelesaikan perkara secara tuntas.

Jauh sebelunya September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar.

Jampidsus Kejagung saat itu Marwan Efendy mengungkapkan dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem telah memasuki tahap penuntutan.

Lebih jauh Agung menilai, saat ini persepsi publik terhadap Prasetyo sudah terlanjur negatif. Apalagi belakangan ramai pemberitaaan soal kader-kader Nasdem yang tersangkut kasus Bansos di Kejaksaan Agung.

Rio Capella Sekjen Nasdem, OC Kaligis Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Prasetyo dulu juga dari Nasdem. Persepsi publik untuk curiga adalah hal biasa karena Jaksa Agung Saat ini di jabat oleh Partai Nasdem,” kata dia.

Idealnya menurut Agung, Prasetyo sebaiknya diganti dengan profesional dalam reshuffle mendatang yang bukan berasal dari partai politik. Dengan kalangan yang profesional akan menghindari potensi terjadinya conflict of interest di tubuh Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu