Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). Mendagri mengatakan pemerintah tidak dapat serta-merta membuat peraturan sesuai dengan keinginan Komisi II DPR yang menginginkan petahana juga harus mundur saat mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2017, karena menurutnya keputusan petahana tidak perlu mundur merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta transparan dalam membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi.

“Pemerintah harus transparan karena pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf, di Jakarta, Kamis (16/6).

Dia menginginkan agar Mendagri juga memaparkan argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan pentingnya pemda dan DPRD mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemda dan DPRD hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat.

“Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika pemda menolak keputusan perda yang dibatalkan oleh pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan maka pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima,” kata Almuzzammil.

Selain itu, informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspon segera oleh pemda. Karena jika perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan maka akan ada sanksi penundaan evaluasi rancangan perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.

“Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH bagi daerah bersangkutan. Jadi pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara