Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dikritik publik terkait pengambilan kebijakan demi kebijakan di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI. Terbaru dengan munculnya petisi yang dilayangkan akun Indra Krisnamurti pada laman change.org.

Petisi berjudul ‘Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang’ mencakup beberapa kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan. Dari perombakan SKPD, dana hibah untuk Bamus Betawi, penundaan 14 proyek hingga mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara.

Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar menegur Sumarsono dan menghentikan pengambilan kebijakan diluar kewenangannya. Bagaimana tanggapan Mendagri Tjahjo Kumolo?

“Kalo Plt enggak punya kewenangan apa-apa, ada penandatangan suatu hal yang urgent, kan enggak boleh yang teken kepala daerah yang sudah cuti,” terang Tjahjo, Rabu (18/1).

Apabila kebutuhan tersebut mendesak dan tidak segera diambil, menurut dia Sumarsono yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri justru yang salah.

Selain itu, teguran kepada kepala daerah cukup dilakukan oleh Kemendagri dan tidak perlu sampai ke Presiden Joko Widodo. Bagaimanapun kepala daerah merupakan tanggungjawabnya.

“Secara prinsip, Plt enggak usah Presiden yang tegur. Dia (Sumarsono) tanggungjawab saya selaku Mendagri,” jelas Tjahjo.

Sejauh ini, lanjutnya, apa yang dilakukan Plt Gubernur DKI tidak ada yang menyimpang. Apalagi, dalam proses pengambilan kebijakan Plt sudah berkonsultasi ke DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri.

Apa yang dilakukan Sumarsono ditekankan Tjahjo lebih kepada gaya kepemimpinannya yang sedikit berbeda dengan Ahok. Ia menganalogikan gaya kepemimpinan Sumarsono menggunakan jenis musik rock keroncong, sementara gaya Ahok menggunakan rock jazz.

“Apa yang dilakukan Plt sampai detik ini enggak ada yang salah. Soal gayanya saja, itu soal gaya saja. Mungkin Ahok rock jazz, kalo Plt rock keroncong,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: