Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan mengumumkan pejabat sementara pengganti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengikuti Pilkada DKI 2017. Pengganti Ahok disampaikan setelah KPUD DKI menetapkan pasangan calon yang sah.

“Nanti akan dilantik resmi, (pengganti) dari eselon 1 Kemendagri. Nunggu KPUD, kalau tidak ada perubahan, akhir bulan ini,” terang Tjahjo di Jakarta, Rabu (19/10).

Disampaikan, selain di DKI Jakarta, Kemendagri juga sudah menerima surat pengajuan izin cuti dari semua petahana Gubernur yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2017. Tercatat dari Propinsi Gorontalo, Banteng, Bangka Belitung dan Propinsi Aceh.

“Yang dua memang tidak Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sambil menunggu keputusan MK nantinya, kami tetap berpegang pada Undang-Undang, begitu KPUD memutuskan resmi pasangan calon otomatis kita menyiapkan Plt,” ucapnya.

Mengenai proses penentuan Plt Gubernur, Mendagri sebagaimana tahun sebelumnya akan memilih salah satu pejabat eselon I dari kementerian yang dipimpinnya dan atau bisa juga dari Sekda setempat.

“Bisa (juga) Eselon I di luar kementerian Kemendagri atau Sekda Provinsi. Bagi petahana yang tidak maju, saya kira habis masa kampanye, mungkin bisa Sekdanya,” demikian Tjahjo.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: