Jakarta, Aktual.com – Di Kabupaten Tolikara, Papua ditemukan Perda pelarangan mendirikan tempat ibadah selain gereja. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat meninjau lokasi lokasi insiden Tolikara, Papua, Selasa (21/7).

Karena itu, Mendagri langsung minta Bupati Tolikara untuk menyelidikinya. Mantan Sekjen PDIP itu mengatakan juga jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya. Apalagi, sambungnya, Perda ini yang memicu terjadinya insiden saat Idul Fitri pekan lalu.

“Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu,” kata Tjahyo.

Mendagri memastikan bahwa sudah menjadi tugas Pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Sehingga jika ada Perda diskriminatif itu harus dibatalkan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: