Mendekati Batas Divestasi 14 Maret, Awas Freeport Berulah Lagi
Ilustrasi batas divestasi saham Freeport.

Jakarta, Aktual.com — Tak terasa 60 hari penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia hampir selesai. Divestasi Saham mulai ditawarkan sejak 14 Januari 2016 dan akan selesai pada 14 Maret 2016 ini.

Freeport sendiri sudah menawarkan proses divestasi sahamnya sebanyak 10,64 persen senilai USD1,7 miliar atau sekitar Rp23 triliun. Namun hingga kini, kabar divestasi Freeport malah sepi di pemberitaan.

“Padahal isu Freeport saat ini memasuki fase penting. Tanggal 14 Maret nanti jadi 60 hari proses divestasinya. Saat ini kita menanti kepastian pembelian saham divestasi oleh Pemerintah,” kata pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi kepada Aktual.com, Kamis (10/3).

Untuk itu, publik harus terus mengawasi, jangan sampai ada ulah baru dari Freeport lagi yang hanya menguntungkan mereka.

“Makanya, saya berharap posisi Pemerintah jelas untuk membeli saham divestasi saham Freeport itu. Mesti memang angkanya masih kemahalan,” imbuh dia.

Menurut Redi, pemerintah melalui UU Minerba dan PP 23/2010 Jo PP 77/2014 memiliki politik hukum divestasi.

“Sehingga ketika Freeport mau divestasi, maka sudah seharusnya Pemerintah melalui BUMN membeli saham divestasi Freeport tersebut,” tegasnya.

Saat ini, divestasi untuk mengambil saham Freeport sebetulnya memang penting. Karena dengan divestasi, maka akan terjadi peralihan kontrol dan peralihan keuntungan dari Freeport ke pemerintah Indonesia.

“Namun, agar manfaat yang diterima pemerintah lebih besar, maka Freeport pun harus rasional dalam menawarkan harga. Jelas harga yang ditawarkannya sangat mahal,” jelas dia.

Untuk itu, ia menyarankan agar teknis penetapan harga bukan melalui on going concern namun melalui replacement cost.

“Karena harganya itu dihitung berdasarkan nilai investasi yang telah ditanamkan,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka