Jakarta, Aktual.com – Dua pasangan calon Presien dan calon Wakil Presiden telah mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum.
Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diusung sembilan partai politik diantaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Hanura, PSI, PKPI dan Perindo.
Sementara rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diusung empat partai politik, Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Beberapa syarat pendaftaran telah mereka penuhi, salah satunya yakni melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang diberi tanggung jawab oleh negara.
Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu dengan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN periodik setiap tahun.
Dan juga pada Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, salah satu syarat adalah pasangan capres-cawapres harus melaporkan kekayaannya.
“Jadi tanda terima LHKPN ini secara spesifik dalam aturan KPU sebagai salah satu syarat calon,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pelayanan LHKPN Cahya Hardianto Harefa beberapa waktu lalu.
KPK juga berencana akan melakukan pengecekan secara fisik aset-aset yang telah dilaporkan oleh dua pasangan capres/cawapres peserta Pilpres 2019.
“Aset-aset khususnya yang besar yang dilaporkan kami cek apakah memang betul itu miliknya, kemudian juga kami nanti akan lakukan klarifikasi terhadap aset-aset tersebut. Kalau tidak ada halangan tentunya seperti Pemilu yang lalu kami akan lakukan klarifikasi dan pengecekan secara fisik atas aset-aset yang dilaporkan,” kata dia.
Kini para pasangan tersebut telah melaporkan atau memperbaharui harta kekayaan mereka. Berdasarkan salinan LHKPN yang diakses Aktual.com, dari http://elhkpn.kpk.go.id, berikut harta kekayaan para Paslon.
Empat Tahun Harta Jokowi Naik Rp20 Miliar
Saat mendaftarkan harta kekayaan pada Pilpres 2014 lalu, mantan Gubernur Jakarta tersebut memiliki harta kekayaan sekitar Rp 29,8 miliar dan USD 27.633 atau sekitar Rp 386 juta (Rp 14.000/USD). Sehingga total harta kekayaannya pada bulan Mei 2014 itu sekitar Rp 30,3 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak seperti 24 bidang tanah dan bangunan sekitar Rp 29,453 miliar. Dan harta bergerak seperti 10 mobil dan dua sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 954,5 juta.
Jokowi juga tercatat memiliki toko meubel yang diklaim senilai Rp 527,4 juta.
Selain itu, Jokowi juga punya logam mulia sekitar Rp 27.200.000, batu mulia Rp 15.000.000, barang seni dan barang antik harta bergerak lainnya Rp 319.150.000.
Sementara pada Pilpres 2019 kali ini, calon Incumbent tersebut kini memiliki total kekayaan sebesar Rp50,2 miliar. Atau meningkat sekitar Rp20 miliar lebih dari pelaporan tahun 2014.
Dari data yang diakses per 14 Agustus 2018, Jokowi tercatat memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Jakarta Selatan. Total asetnya senilai Rp43.888.588.000.
Jokowi juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi, di antaranya satu unit mobil Suzuki Pick Up, dua unit mobil Isuzu Truck, dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit mobil Daihatsu Espass, satu unit Nissan Grand Livina, satu unit mobil Isuzu Panther St. Wagon.
Kemudian satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu unit mobil Nissan Juke, satu unit motor Yamaha Vega, dan satu unit motor Chopperland Chopper. Total aset bergerak Jokowi itu sejumlah Rp1.083.500.000.
Jokowi juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp360.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp6.109.234.704. Dengan demikian total aset Jokowi sebesar Rp51,4 miliar. Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp1,1 miliar. Bila dikurangi utang sebesar Rp1,1 miliar, total kekayaan bersih Jokowi sejumlah Rp50,2 miliar.
“Pelaporan LHKPN atas nama calon presiden Joko Widodo sudah terverifikasi lengkap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media melalui pesan singkat, beberapa waktu yang lalu.
Harta Kekayaan Ma’ruf 17 Tahun Lalu dan Saat Ini
KH Ma’ruf Amin secara mengejutkan ‘dipinang’ Jokowi untuk mendampinginya untuk maju di Pemilihan Presiden periode 2019 – 2024. Sembilan Ketua Umum Parpol pendukung pun sepakat dan menandatangani kertas pengusungan namanya dan KH Ma’ruf Amin.
Menurut Jokowi, KH Ma’ruf Amin adalah sosok yang piawai, dan juga menjadi anggota Badan Pertimbangan Ideologi Pancasila. Sosok Ma’ruf Amin dinilai Jokowi merupakan pelengkap.
“Menurut saya kami ini saling melengkapi, nasionalis dan religius,” kata Jokowi, Kamis (9/8/2018).
Ma’ruf tercatat sempat mencicipi beberapa jabatan politis, yakni sebagai anggota legislatif, DPRD, DPR RI.
Kini akibat ‘pinangan’ tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun juga disibukan untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Ma’ruf berdasarkan LHKPN tercatat terakhir mendaftar sebelum syarat Pilpres 2019 yakni pada 10 Mei 2001 atau 17 tahun lalu, ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR. Saat itu tercatat Ma’ruf memiliki harta kekayaan sebesar Rp 427.232.196.
Harta itu tersebut terdiri dari bermacam aset, seperti tanah dan bangunan di Jakarta Utara senilai Rp 231 juta. Kendaraan, Toyota Corolla dan Isuzu Panther senilai Rp 290 juta juga giro dan setara kas senilai Rp 50 juta. Totalnya Rp 571 juta
Total harta itu dikurangi dengan pinjaman dengan nilai Rp 143.767.804, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp 427.232.196.
Lantas berapa kini harta kekayaan KH Ma’ruf Amin?
Berdasarkan salinan LHKPN yang diakses Aktual.com pada Sabtu (18/8), total harta kekayaan Wantimpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kini sebesar Rp11.645.550.894.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak dan harga bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ma’ruf Amin tercatat kini memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar, yakni sebidang di Jakarta Utara dan sembilan di Kota Depok, Jawa Barat dengan total nilai Rp 6.978.500.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby