Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan meninggalnya Sandrina Abubakar, Istri mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi di maskapai milik pemerintah tersebut.

“Semoga tidak mempengaruhi,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Sandrina diketahui merupakan salah satu saksi dalam kasus yang telah menjerat Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Meski akan berdampak pada hilangnya keterangan dari almarhumah Sabrina di kasus ini, namun menurut Febri pihaknya tentu dapat mengganti dengan alat bukti.

“Penyidik tentu saja akan terus memproses dengan bukti-bukti yang ada,” kata dia.

Sandrina sendiri telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Terakhir, Sandrina dipanggil pada 28 Maret lalu. Ia diduga tahu banyak soal dugaan korupsi yang dilakukan sang suami.

“Seingat saya pemeriksaan sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai saksi ya,” kata Febri.

Sementara itu terkait kelanjutan kasus ini, Febri mengatakan pihaknya masih menjalin kerjasama dengan otoritas luar negeri mengingat kasus ini merupakan kejahatan lintas negara.

Pada kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby