Menkeu Sri Mulyani, bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2). Rapat ynag juga diikuti Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah tersebut, membahas penjelasan pemerintah atas RUU AFAS sekaligus tanggapan fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap besaran premi restrukturisasi perbankan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani, meminta jajarannya mengidentifikasi oknum pegawai pajak yang melakukan pelanggaran etika dan tata kelola dengan memeras wajib pajak.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4), Sri Mulyani mengatakan bahwa identifikasi tersebut bertujuan untuk mengungkap apakah oknum pelaku melakukan pelanggaran secara individual atau sistemik.

“Identifikasi apakah ini dilakukan secara personal atau secara sistem ada yang mendukungnya. Kalau memang ada yang mendukung, harus dilakukan perbaikan keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai UU ASN,” kata dia.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa upaya tersebut penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi perpajakan harus bisa mengenali mereka yang masih memiliki tingkah laku melanggar etika dan tata kelola.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu telah meminta kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menindak tegas staf perpajakan yang ditengarai korupsi.

“Saya minta supaya dilakukan tindakan yang sangat tegas dan juga dilakukan pemeriksaan apakah ini masalah sistemik dari kantor tersebut atau dilakukan secara individual,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tangan RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.

Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari wajib pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.

Tersangka yang bertugas sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta, dan menggunakan momentum ini untuk memeras korban.

Korban yang merasa tertekan langsung melapor kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan penangkapan kepada tersangka.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mendorong wajib pajak untuk melapor kepada pihak berwajib apabila ada oknum pegawai pajak yang melakukan pemerasan.

“Wajib pajak lapor saja kalau diperas,” kata Robert dalam temu media beberapa waktu lalu.

Robert mengatakan kasus ini menjadi peringatan bagi para pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk mencari-cari kesalahan para wajib pajak.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: