Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid III yang akan diumumkan pekan depan terdiri dari empat fokus tujuan, salah satunya adalah insentif pemerintah agar dunia usaha menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja karyawan.

Lengkapnya, empat sektor kebijkaan itu adalah bantuan subsidi kredit ekspor untuk dunia usaha, subsidi kredit modal kerja untuk perusahaan yang tidak melakukan PHK, peningkatan investasi dan perbaikan daya beli masyarakat, kata Bambang, di Jakarta, ditulis Sabtu (3/10).

“Kredit ekspor dan kredit modal kerja akan disalurkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata dia.

Bambang mengatakan bantuan kredit ekspor dan kredit modal kerja akan diakomodir LPEI melalui dana Penyertaan Modal Negara yang diberikan pemerintah pada 2015 sebesar Rp1 triliun.

Bantuan pembiayaan tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menstimulus kinerja ekspor dunia usaha. Selain itu, melalui bantuan kredit ini, dunia usaha juga dapat melipatgandakan produksinya, sehingga dapat mendorong pembukaan lapangan kerja.

“Bunga kredit ini akan di bawah bunga komersial perbankan,” ujar dia, namun enggan merinci spesifik bunga dan tenor bantuan pembiayaan itu.

Bambang mengatakan, untuk kredit modal kerja, LPEI akan menetapkan syarat kepada debitur. Syaratnya adalah debitur atau perusahaan yang mengajukan kredit, tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahkan, kata Bambang, perusahaan yang sudah melakukan PHK selama ini, bisa saja mendapatkan bantuan kredit modal kerja ini, asalkan korporasi tersebut mau membuka kembali kesempatan kerja bagi karyawan yang sudah terkena PHK.

“Kalau bisa jamin orang yang di-PHK bisa ditarik lagi mungkin saja bisa,” ujarnya.

Sedangkan untuk instrumen kebijakan menjaga daya beli, Bambang masih merahasiakannya. Disinggung apakah kebijakan itu termasuk dengan menurunkan harga BBM, Bambang mengatakan, pemerintah masih mengkaji.

“Nanti saja kita lihat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka