Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator (menko) bidang Maritim, yang juga menjabat sebagai Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengakui memang UU Tax Amnesty disusun dari hasil kompromi dengan para investor atau pemilik modal.

Menurutnya upaya itu berimbas positif untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dan memberikan kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia.

“Tax Amnesty itu UU yang pertama kali disusun antara pihak pemerintah, pihak industri dan investor. Sehingga lobang-lobang yang kurang dalam tax amnesty itu sangat bisa diantisipasi. Sehingga pada hari ini banyak yang ikut. Mereka sadar akan kepastian usaha ke depan. Karena tahun depan mereka tidak akan ditekan oleh pajak,” katanya saat menjadi keynote speaker pada Acara Renewable Energy and Energy Concervation Summit (5th IRES) di JCC

Lebih-lebih pada sektor energi tambahnya, pemerintah melakukan perubahan paradigma yang semula banyak menuntut dan mengatur investor, namun sekarang pemerintah memperlakukan investor sebagai partner.

“Pemerintah dalam bidang energi akan melakukan perubahan dalam peraturan yang memudahkan para investor untuk investasi. Dulu pemerintah selalu mendikte, investor harus ikut pemerintah, tapi sekarang tidak, pemerintah melihat bahwa investor adalah partner pemerintah,” tandasnya.

Untuk diketahu sejak semula kebijakan Tax Amnesty telah menuai kontroversi. Pada saat proyeksi APBN-P 2016, pemerintah menargetkan Rp 165 triliun pendapatan dari kebijakan itu, namun Bank Indonesia (BI) memperkirakan angka realistis hanya Rp 50 triliun.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan