Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengemukakan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pendeta Dorman Wandikbo membantah menerbitkan surat edaran pelarangan ibadah umat Islam di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Terkait surat edaran tersebut, Tedjo menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat melarang warga negara Indonesia melakukan ibadah.

“Tidak ada hal yang bisa melarang orang melakukan ibadah, masa orang tidak boleh Shalat Id,” kata Menkopolhukam Tedjo Edhy di Jakarta, Selasa (21/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Senin kemarin, mengatakan, pada 13 Juli 2015, Kepala Polres Tolikara Ajun Komisaris Besar Polisi Suroso mendapat surat edaran dari GIDI tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa umat Islam di kabupaten itu tidak boleh melaksanakan aktivitas keagamaan di wilayah tersebut lantaran GIDI tengah mengadakan Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat internasional.

“Kapolres kemudian berkoordinasi dengan Presiden GIDI. Ternyata, Presiden GIDI menyatakan surat itu tidak resmi karena tidak disetujui,” ujar Badrodin di kantornya, Senin (20/7).

Suroso kemudian berkoordinasi dengan Bupati Tolikara Usman Wanimbow. Ia memberitahukan bahwa surat itu tak berlaku. Usman pun bertanya kepada panitia acara GIDI perihal surat itu. Kepada Bupati, panitia mengaku telah mendapatkan pemberitahuan pembatalan surat tersebut.

Namun, Badrodin mengatakan, temuan fakta menunjukkan bahwa Kapolres Tolikara tidak menerima surat pencabutan atau pembatalan surat sebelumnya dari panitia acara GIDI.

Artikel ini ditulis oleh: