Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi (tengah) didampingi sejumlah pejabat Kemenpora mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/9). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA - K/L) Tahun 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam persidangan perkara dugaan suap hibah Kemenpora kepada KONI. 
Permintaan politikus partai kebangkitan bangsa (PKB) dihadirkan agar bersaksi di pengadilan, sebelumnya juga sudah disampaikan Jaksa KPK. 
“Dalam proses penyidikan sudah kami panggil (periksa), itu artinya jika dipandang relevan, apalagi kalau JPU sudah menyampaikan tentu akan dihadirkan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/4).
Sebelumnya KPK membenarkan nama Menpora Imam Nahrawi memang tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah tersebut. Namun penyidik masih perlu bukti-bukti tambahan yang terverifikasi untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan Imam Nahrawi.
Jaksa penuntut KPK juga beberapa kali telah mengonfirmasi masalah catatan-catatan uang suap dana hibah itu kepada para saksi. “Itu nanti kita lihat di persidangan, karena di persidangan ranah pengujian itu,” ucap Febri.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh staf pribadi menteri, Miftahul Ulum mencari uang dari pihak eksternal. Uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan menteri. 
“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (4/4). 
Pengakuan itu disampaikan saat dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarnya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. 
Namun, dia tetap penuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan. “Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, saya laksanakan,” ungkapnya kepada majelis. 
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Tetapi, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner. 
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman.

Artikel ini ditulis oleh: