Jakarta, Aktual.com —  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan paket kebijakan jilid III mengenai pemangkasan proses perizinan di sektor pertanahan mempermudah pembangunan infrastruktur yang sebelumnya terkendala izin pertanahan.

“Paket kebijakan ekonomi III dengan pemangkasan izin, kalau yang di kawasan hutan dengan PP Nomor 10 dan 24 itu diubah tanpa ada tukar lahan, cukup dengan pinjam pakai itu cukup besar dampaknya sehingga bendungan bisa jalan, jalan tol yang melewati hutan itu juga bisa jalan,” tutur dia di Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Menteri Basuki Hadimuljono, manfaat pemangkasan perizinan di sektor pertanahan sangat besar, khususnya untuk pembebasan lahan di kawasan hutan.

Sementara untuk pemangkasan lahan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Basuki berpendapat pelaksanaan hal tersebut juga membutuhkan dorongan dari pemerintah daerah.

Pemangkasan perizinan di sektor pertanahan menjadi salah satu deregulasi dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan pemerintah pada Rabu (7/10). Pemangkasan perizinan tersebut diantaranya ditujukan pada izin pemanfaatan tanah untuk usaha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dengan deregulasi itu, maka investor dapat mengajukan izin penggunaan tanah untuk keperluan usaha cukup dengan langsung mendatangi kantor layanan satu pintu (PTSP), mengajukan izin penggunaan tanah, luas dan lokasi.

Rekomendasi atas tanah yang dikehendaki investor yang sebelumnya dikeluarkan dalam 70 hari kerja akan dikeluarkan dalam tiga jam dan kemudian dibekukan, kemudian investor akan diberi waktu tiga hari untuk untuk melengkapi persyaratan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka