Jakarta, Aktual.com —  Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus transparan dan proaktif melakukan sosialisasi tentang pola keekonomian dan formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku, terutama terkait dengan akibat perubahan harga minyak dan kurs.

Pemerintah harus menetapkan kebijakan harga BBM secara komprehensif yang mempertimbangkan berbagai faktor dan variables penentu, termasuk aspek-aspek keadilan, kemampuan keuangan negara, pola subsisdi, kebutuhan diversifikasi energi, ketahanan dan kemandirian energi, kebutuhan infrastruktur, dan lainnya.

“Pemerintah juga harus menetapkan harga BBM secara periodik misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan guna mencegah berbagai dampak buruk akibat perubahan harga yang terlalu cepat,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (30/7).

Lebih lanjut, Pemerintah juga diminta untuk konsisten menjalankan peraturan yang berlaku, terutama dalam penyesuaian harga sesuai formula berlaku atau memberikan subsidi jika diperlukan, tanpa harus mengorbankan BUMN dalam hal ini Pertamina. Pemeintah juga harus mengganti kerugian yang dialami Pertamina melalui berbagai cara, termasuk dengan mempertahankan harga jual BBM saat harga minyak dunia turun atau
membayar melalui APBN-P 2015 atau APBN 2016.

Lanjutnya, Pemerintah juga harus menerapkan batas atas dan bawah harga BBM guna mengantisipasi fluktuasi harga yang signifikan di masa mendatang juga memberlakukan sistem dan dana stabilisasi harga BBM sebagai pengganti subsidi BBM karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mampu dan belum berfungsinya sistem subsidi langsung tepat sasaran.

“Menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) di Pertamina melalui perubahan status menjadi non-listed public company. Kebijakan harga hendaknya tidak menjadikan aspek politik dan pencitraan menjadi penentu yang signifikan sebagaimana terjadi selama ini. Untuk itu diperlukan adanya konsensus nasional seluruh kalangan masyarakat,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka