Petugas berada di dekat gardu listrik tegangan tinggi di PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali di Gandul, Depok, Jawa Barat (24/12). PLN memproyeksikan beban puncak konsumsi listrik saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 akan berkurang 18 hingga 24 persen dibandingkan pada kondisi pemakaian litrik di hari kerja biasa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengatakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 untuk tingkat nasional mengalami penurunan sebesar Rp. 15/kWh dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 998/kWh (7.45 Sen USD/kWH) menjadi Rp. 983/kWh (7.39 Sen USD/kWH).

Menurut Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Penurunan BPP Pembangkitan Nasional tersebut menunjukan upaya penyediaan listrik semakin efisien. BPP Pembangkitan Tahun 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 01 April 2017 sampai 31 Maret 2018.

Perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang telah ditandatangani pada hari ini, Senin, tanggal 27 Maret 2017.

“Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru saya tandatangani hari ini. Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien,” ujar Menteri Jonan secara tertulis, Selasa (28/3).

Lebih lanjut kata Jonan, tingkat efisiensi yang dicapai tersebut karena semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. Selain itu.

Sebagaimana diketahui, Kepmen ESDM tersebut di atas merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PT PLN (Persero) wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

“Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan tersebut, digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau,” pungkas Menteri Jonan.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: