Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta agar melakukan penyadapan terhadap mafia migas.
Pengamat Hukum dari Univeristas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir menilai, apa yang telah dilakukan oleh Sudirman Said tidak wajar. Melakukan permintaan tersebut seharusnya dikaji terlebih dulu, serta dicari terlebih dahulu siapa yang mafia migas yang dimaksud.
“Dan yang paling penting perbuatan apa yang disebut mafia migas,” kata Muzakir saat berbincang dengan Aktual.co, Jumat (28/11).
“Dalam sistem (impor) kita, ada semacam perantara dalam melakukan praktek itu, kalau ada (praktek) itu, pasti ada calo, calo itu mafia, sistem disini yang menyebabkan seperti itu, selagi sistem itu tidak diubah, praktek itu akan tetap ada,” sambung Muzakir.
Dari pihak KPK pun, kata Muzakir, jika bersedia menerima laporan harus di periksa terlebih dahulu. “konteknya itu siapa, harus jelas, yang disebut mafia migas ini, sebelumnya Kementrian ESDM harus mendefinisikan dahulu seperti apa mafia gas.”
Selain itu, menurut Muzakir, jika memang akan dilakukan penyadapan terhadap seseorang, maka terlebih dahulu harus ada dugaan tindak pidana.
“Setelah itu barulah lapor tindak pidananya. Kalau KPK perlu melakukan sadap, tapi yang dilaporkan tidak ada tindak pidananya itu melawan hukum, karena sadap juga menjadi salah satu unsur pembuktian pidana,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu