Dana Desa (Aktual/Ilst.Nelson)

Palu, Aktual.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tidak boleh dikontraktorkan atau dipihakketigakan.

“Mumpung ada kepala-kepala desa di sini, saya tegaskan bahwa dalam rangka penggunaan dana desa tidak boleh dikontraktorkan. Tidak boleh dipihakketigakan,” kata Marwan pada pembukaan pameran potensi desa di Desa Pedende, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulteng, Sabtu (21/5).

Kata dia, dana desa tidak dikontraktorkan agar bisa mengalir ke masyarakat melalui pekerjaan, khususnya pembangunan fisik infrastruktur desa. Sehingga yang bekerja menggarap proyek itu tidak lain adalah penduduk dari desa setempat. Tidak boleh dari desa lain atau dari kota.

“Yang buat gorong-gorong, jalan desa, semua dari desa setempat,” kata dia.

Bahkan, untuk pembelian material pun juga harus dibeli di desa tersebut, sehingga dana tidak lagi mengalir ke kota. Kecuali jika di desa itu tidak tersedia kebutuhanyang dimaksud, barulah boleh beli di desa lain atau kecamatan lain.

Marwan meminta agar kepala desa memberdayakan potensi yang ada di desanya. “Tujuannya supaya dana itu tidak lari ke kota tetapi berputar di desa itu,” katanya.

Dia mencontohkan, masyarakat desa dapat menerima upah dari kerja harian sehingga dana tersebut bisa dibelanjakan kembali di desa setempat. Ia mengatakan, pemanfaatan dana desa harus didorong untuk membangun infrastruktur desa, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara