Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kecewa atas keputusan Kejaksaan Negeri Ambon yang telah memberangkatkan kapal MV Hai Fa.

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kepolisian, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) tengah berupaya mengembangkan penyidikan baru terhadap kasus kapal bermuatan 4.306 Gross Ton (GT) tersebut.

Berdasarkan informasi Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, kapal tersebut diberangkatkan dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Laut Sulawesi. Diperkirakan MV. Hai Fa saat ini sudah sampai di China.

“Parahnya, keberangkatan kapal Hai Fa tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan Ambon, tanpa Surat Persetujuan Berlayar baik dari Syahbandar Perikanan Ambon maupun Syahbandar Perlabuhan Umum Ambon serta tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) dan AIS sebagaimana diwajibkan oleh UU Pelayaran maupun UU Perikanan,” ujar Susi dalam keterangan resminya, Minggu (21/6).

Selain itu, lanjut Susi, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh pihak Kejaksaan tidak menghapuskan kewajiban kapal MV Hai Fa sebelum berlayar untuk memiliki SLO dan/atau SPB. Baik dari Syahbandar Perikanan Ambon dan/atau Syahbandar Pelabuhan Umum Ambon, maupun kewajiban untuk mengaktifkan VMS dan AIS, karena kewajiban-kewajiban tersebut sangat terkait dengan keselamatan pelayaran.

“Saat ini, Tim sedang bekerja dan KKP sangat mengharapakan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung. Untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak Nahkoda Kapal MV Hai Fa dan pihak terkait lainnya, termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapal MV. Hai Fa berangkat berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar manapun dan surat keterangan dari Pengawas Perikanan, sehingga kapal tersebut melanggar Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia maupun Internasional.

Selain itu, saat ditangkap pada 27 Desember 2014 lalu, kapal tersebut membawa muatan ikan campuran dan udang sebanyak 900 ton, terdiri dari ikan beku 800 ton dan udang beku 100 ton. Dari ikan tersebut, diketahui ada beberapa jenis ikan yang dilarang untuk ditangkap, seperi Hiu Martil dan Koboi.

Artikel ini ditulis oleh: