Jakarta, Aktual.com — Fraksi Demokrat di Komisi X DPR akan mempertimbangkan kembali ‘Pasal Kretek Tradisional’ yang masuk dalam RUU Kebudayaan, bila perkembangannya mendapat resistensi (penolakan) dari publik.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatakan bahwa salah satu yang menjadi hal penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah ‘asas dapat dilaksanakan’ dan ‘terpenuhinya aspek efektifitas secara sosiologis.’

“Artinya, bila dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan terdapat resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat, maka FPD berpandangan sewajarny pasal tersebut dapat dipertimbangkan kembali,” kata Wasekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya, Senin (5/10).

Menurutnya, F-Demokrat memahami bahwa ‘Kebudayaan’ bangsa Indonesia mempunyai makna dan cakupan yang sangat luas, sehingga jika RUU Kebudayaan mengatur hal-hal yang detail, justru akan mengkerdilkan makna kebudayaan itu sendiri.

“Maksudnya, undang-undang sebaiknya dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif panjang, sehingga hindari memasukan hal-hal detail dan teknis ke dalam batang tubuh,” kata Ketua Komisi X DPR ini.

Dia menambahkan, hal detail dan teknis bisa dicantumkan pada peraturan turunan dari Undang-undang tersebut, sehingga akan lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi kebutuhan pada era-nya.

Artikel ini ditulis oleh: