Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyambangi kantor Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Kedatangan Presiden RI ke-6 itu untuk melaporkan dugaan pencermaran nama baik oleh Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto terkait bergulirnya persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

Laporan SBY ini dilakukan sendiri tanpa dikuasakan atau diwakilkan dan telah tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.

Pelaporan terhadap Firman karena SBY merasa telah dicemarkan nama baiknya. Selain itu Firman juga dianggap telah memfitnah SBY.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan,” kata SBY, usai membuat laporan.

“Secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP, selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa Allah SWT,” sambung SBY.

Firman dilaporkan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara atas kesaksian Mirwan Amir dan pernyataan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait kasus korupsi proyek e-KTP. SBY merasa difitnah atas kesaksian Mirwan dan pernyataan Firman Wijaya.

“Seolah-olah yang melakukan intervensi terhadap e-KTP. Seolah-olah, lagi-lagi menurut mereka saya mengatur dan terlibat dalam proyek e-KTP,” kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2).

Ia juga menilai persidangan Setya Novanto dengan saksi yang dihadirkan Mirwan Amir aneh. “Kita saksikan dalam sebuah persidangan yang sebenarnya sedang menyidangkan tersangka Setya Novanto tiba-tiba ada percakapan pengacara Firman Wijaya dan saksi Mirwan Amir, yang aneh, tidak nyambung, tiba-tiba menurut saya penuh nuansa rekayasa,” terangnya.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: