Jakarta, Aktual.com – Polrestabes Bandung meringkus dua orang yang memelihara kebun ganja pada halaman belakang rumah di daerah Cipagalo Girang, Kota Bandung, Jumat (19/7).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan ada sebanyak 35 barang bukti pot tanaman ganja yang didapat dari dua orang tersangka tersebut berinisial YG dan RT.

“3 pot berisi 10 batang pohon ganja dengan inisial tersangka YG. Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yakni RT, dari RT di cek ke TKP ditemukan ada 32 pot berisi tanaman ganja,” kata Irman di Bandung, Sabtu (20/7).

Di TKP tersangka RT, kata Irman, pot ganja tersebut disimpan di ruangan seluas 60×40 centimeter persegi. Irman menduga ganja tersebut berumur sekitar dua pekan berdasarkan hasil analisa Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Selain tanaman ganja, dari penangkapan YG polisi menemukan 38 bungkus sabu-sabu, 4 plastik bibit ganja, satu paket ganja ukuran besar seberat 1 kilogram.

Berdasarkan keterangan, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.

Artikel ini ditulis oleh: