“Berdasarkan keterangan, awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG,” kata Irman.

Dia mengatakan, pengembangan kasus itu akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada ‘taman’ ganja di wilayah lain.

“Ya itu Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku,” kata dia.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh: