Dikatakan Bonie kalau di Kota Bandung sendiri kalau jumlah pengikut penghayat secara de facto mencapai 150 ribu jiwa. Mulai dari orang tua hingga anak-anak. “Kalau di Jabar mencapai 500-600 ribu,” ucapnya.
Pencantuman kepercayaan dalam e-KTP Bonie tidak lepas setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam. MK mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Upaya Bonie bersama warga penghayat lainnya berhasil, dan MK mengabulkan seluruh tuntutan komunitas penghayat kepercayaan dari seluruh Indonesia.
Salah satu tindak lanjutnya diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sudah bisa menerima KTP elektronik yang mencantumkan kolom kepercayaan.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi yang selama ini menjadi induk warga penghayat, berkoordinasi dengan Dirjen Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hasilnya, terbuatlah sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 yang sudah bisa dioperasikan operator kecamatan di seluruh Indonesia untuk pengisian kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Artikel ini ditulis oleh: