Mahfud MD - Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Mahfud MD - Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta polisi menelisik pernyataan terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengaku memiliki sadapan antara mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, dengan ketua MUI Ma’ruf Amin.

Menurut Mahfud, dalam perkara ini Polisi tidak perlu terlebih dahulu menerima laporan dari SBY ataupun KH Ma’ruf Amin.

“Itu bukan delik aduan. (penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia,” ujar Mahfud dalam sebuah talkshow di salah satu tv swasta.

Mahfud pun merasa yakin kalau Ahok memang miliki transkip sadapan. Pasalnya, tim pengacara Ahok secara detail bisa mengetahui jam berapa komunikasi antara SBY dan KH Ma’ruf Amin terjadi.

“Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia menyadap,” kata Mahfud yang juga pakar hukum tata negara itu.

Hal ini sambung dia, jika terbukti melakukan penyadapan ilegal maka berkonsekuensi hukum terhadap Ahok maupun tim kuasa hukumnya.

“Itu pelanggaran hukum dan dipenjara 10 tahun,” kata Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud merujuk pada UU ITE Pasal 47 yang menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Sebaliknya menurut dia, komunikasi antara SBY dan Kiai Ma’ruf lewat telefon itu bukan pidana.”Apa salahnya Kiai Ma’ruf menerima Agus. Kiai Ma’ruf juga menerima Ahok dan Sandiaga kok,” kata Mahfud.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby