Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Misbakhun mengatakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perbankan menunggu regulasi mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) rampung.

“Kita akan selesaikan RUU perbankan setelah JPSK yang saat ini dalam pembahasan tahap akhir dan pada 2016 akan kita selesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (24/11).

Rancangan Undang-Undang Perbankan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam RUU tersebut akan diatur pertama tentang kepemilikan saham pada unit usaha bank akan diatur dan dibatasi maksimum 20 persen baik itu oleh kepemilikan pengusaha nasional ataupun asing.

Kedua, cakupan aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional.

“Ini untuk menghindari dikuasainya aset penting nasional oleh bank asing, ataupun bank nasional tapi dikuasai asing,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kantor cabang bank asing di Indonesia juga harus menjadi badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Ketiga, bank hanya boleh memiliki dua anak perusahaan di industri jasa keuangan nasional. Hal ini, kata dia, untuk mengendalikan risiko bagi induk usaha jika terjadi gangguan pada industri keuangan.

Terkait dengan pengurangan atau divestasi aset atau saham asing dalam RUU yang memang diusulkan oleh fraksinya yaitu Golkar, Misbakhun mengatakan maksimal waktu yang diberikan adalah tiga tahun.

“Penyerapannya kita sedang siapkan juga apakah harus tidak terkait, terus asing boleh apa tidak. Namun jika diatur secara 20 persen kita sudah tidak melihat apa pemilik asing atau nasional, yang kita lihat kepemilikan itu harus jelas dan kemudian tidak melebihi di masing-masing entitas itu,” kata dia.

Dalam RUU itu juga, kata Misbakhun, akan ada aturan modal dasar yang dimiliki berdasarkan jenis bank yaitu untuk bank umum sebesar Rp5 triliun dan bank devisa Rp10 triliun.

“Kita harapkan dengan aturan tersebut, jumlah bank yang saat ini berjumlah 118 bank akan dapat berkurang secara berangsur menjadi 20 bank,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan