Jakarta, Aktual.com — PT Telkom mengungkapkan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT TBIG tetap berjalan, perseroan masih menyelesaikan beberapa syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG. Kesepakatan pembagian swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menungkapkan DPR telah berulang kali melarang Menteri BUMN Rini Soemarno menjual aset PT Telkom tersebut.

“Kita harus cek kebenarannya, apakah Mitratel itu sudah benar-benar dijual. Namun terkait aksi Telkomsel itu adalah hal yang belum diatur dalam Undang-Undang BUMN. Kecuali Undang-Undang terkait ITE,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir kepada Aktual, Rabu (17/6).

Dirinya pun menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI telah melarang menteri BUMN untuk melakukan aksi jual saham Mitratel.

“Komisi VI sudah melarang aksi jual tersebut. Kalaupun tetap dilaksanakan maka itu menjadi kewenangan Hukum atau masuk wilayah hukum. Jadi mereka bisa diperiksa KPK, BPK RI serta Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa proses yang berlangsung saat ini ialah PT Telkom telah menanda tangani Conditional Sales ad Purchase Agreement (CSPA) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan TBIG. Model transaksi yang disetujui bersama itu adalah Share Swap alias tukar guling saham.

Secara matematis, PT Telkom melepas 100% saham Mitratel kepada TBIG. Hal ini dilakukan PT Telkom Indonesia hanya untuk mendapatkan nilai saham 13,7%. Jadi, sudah tidak salah lagi jika ada indikasi permainan korupsi didalam pengesahan perjanjian ini.

TBIG tidak membayar dalam bentuk tunai kepada PT Telkom, melainkan hanya menukarnya dengan 290 juta lembar saham TBIG pada tahap pertama dengan 49% saham di Mitratel. Selanjutnya, TBIG menerbitkan 473 lembar saham baru pada saat PT Telkom Indonesia menukarkan sisa 51% saham Mitratel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka