Suasana sidang pembacaan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9).

Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine dan Angkian Goo mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk serius menangani sengketa pilkada yang mereka laporkan.

Tak ada kata lain menurut pasangan ini, selain menuntaskan sengketa Pilkada Dogiyai.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari pihak MK Polda Metro Jaya terkait hilangnya berkas sengketa Pilkada Dogiyai yang dilaporkan ke MK.

“Kami menginginkan di MK sistem pengamanan (yang baik), jangan sampai terulang perbuatan begini. Bagaimana MK bisa dipercaya kalau perbuatan ini tidak dituntut secara tuntas, itu yang saya sampaikan,” ketus pengacara paslon Waine-Angkian, Andi Syamsul Bahri, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3).

Menurut Andi, pihaknya sudah memverifikasi bahwa memang ada laporan yang masuk ke Polda Metro ihwal hilangnya berkas perkara sengketa Pilkada Dogiyai. Bahkan, sambung Andi, MK juga membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan hilangnya dokumen itu.

“Mereka (MK) sudah melaporkan ke Polda tanggal 9 (Maret 2017), soal kehilangan dokumen itu,” jelasnya.

Tapi kemudian, pihak MK justru menyebut kalau kabar hilangnya berkas perkara sengketa Pilkada Dogiyai tidak benar. Arief Hidayat Cs juga membantah soal laporan ke Polda Metro.

“Kehilangan berkas (Dogiyai) perlu kami klarifikasi itu ada‎lah tidak benar. Yang benar adalah bahwa berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK tetap ada yang asli,” tegas Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3).

Artikel ini ditulis oleh: