Makassar, Aktual.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut poin dari pasal tentang larangan politik dinasti dinilai sejumlah pihak sebagai indikator masih rendahnya kualitas legislator di senayan.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, DR Arqam Azikin mengungkapkan, kualitas anggota DPR RI khususnya yang menggodok undang undang pilkada kelihatannya tidak memahami konstitusi dengan baik dalam merumuskan undang-undang.

“Ini yang parah, seringkali keputusan-keputusan di DPR tidak berdasarkan konstitusi bangsa, UUD 45 sebagai dasar negara. Tapi karena pertimbangan politik semata,” ujar Arqam Azikin kepada Aktual.com, Sabtu, (11/7).

Arqam menilai, kedepannya, publik dan masyarakat berharap anggota DPR lebih cermat dalam membuat UU khususnya menyangkut aturan persoalan partisipasi politik. Apa yang mereka hasikan dan putuskan harus benar-benar merupakan rumusan yang telah melalui proses kajian secara mendalam.

“jangan sampai bertentangan dengan UUD 45,” ucapnya.

Arqam menyebutkan, terkait dengan larangan politik dinasti memang bertentangan dengan UUD 45 yang mensahkan posisi setiap warga negara yang sama untuk dipilih dalam proses politik.

“Ini seakan-akan legislator kita tidak memahami dengan baik substansi UUD 45 ini,” sebutnya.

Arqam berharap, sebelum membuat UU, para anggota legislator sebaiknya mempelajrai dulu isi UUD 45.

“Lebih tepat nya mendalami dulu substansi isi UUD 45 sebagai acuan dalam berkonstitusi negara pada proses politik di DPR,” ungkapnya.

Arqam juga mengatakan, kehadiran MK sebagai penjaga konstitusi negara sangat penting untuk menghindari munculnya kepentingan-kepetingan golongan dan kelompok politik tertentu.

Artikel ini ditulis oleh: