Penyelesaian Sengketa Pilkada (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK Nomor 4/2015 terkait penanganan perselisihan hasil Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon. Salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pilkada.

‎”Kalau yang dimenangkan ‘tidak setuju’, maka yang mempunyai legal standing adalah pasangan calon, tapi jika yang dimenangkan ‘setuju’, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan sengketa ke MK adalah lembaga pemantau pemilu,” terang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Jumat (6/11).

Merujuk Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK diketahui memperbolehkan Pilkada Serentak 2015 diikuti calon tunggal. Teknis pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon dilakukan melalui mekanisme referendum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan itu guna menjamin hak konstitusi setiap warga negara dalam penyelenggaraan Pilkada. Yakni, hak untuk dipilih dan memilih. Nah, dalam Pilkada Serentak 2015, daerah yang ternyata hanya diikuti satu pasangan calon, teknis surat suaranya didesain ‘setuju’ dan atau ‘tidak setuju’.

Penerbitan Peraturan MK Nomor 4/2015, lanjut Arief, MK memberikan beberapa persyaratan bagi lembaga pemantau pemilu yang bisa mengajukan gugatan. Dengan penekanan mereka harus berbadan hukum di Indonesia dan telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.

“Partai politik tidak memiliki legal standing, karena pemantau pemilu syaratnya tidak boleh memihak. Sifatnya independen,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: