Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Jakarta, aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa MK masih menanti salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai gugatan Anwar Usman, mantan ketua MK, terhadap Ketua MK periode 2023-2028, Suhartoyo.

“Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana,” kata Enny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11).

Enny menyatakan bahwa MK tidak dapat campur tangan dalam gugatan Anwar Usman karena itu adalah hak pribadinya. Walaupun begitu, Enny menegaskan bahwa MK akan mengambil tindakan setelah menerima pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta terkait gugatan tersebut.

“Itu kan hak dari yang bersangkutan. Jadi, kami tidak bisa mengintervensi hak, tetapi yang jelas nanti setelah ada dari resmi pemberitahuan dari PTUN baru kemudian kami menindaklanjuti,” kata Enny.

Senada dengan Enny, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengungkapkan keselarasannya dengan Enny, menyatakan bahwa MK belum menerima salinan gugatan dari Anwar Usman.

Oleh karena itu, sampai saat ini, belum ada diskusi lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN Jakarta),” kata Fajar.

Pada Jumat (24/11), Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Suhartoyo di PTUN Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar pada Rabu, tanggal 6 Desember 2023.

“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Informasi mengenai materi gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT belum terungkap. Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga belum diumumkan di laman yang bersangkutan.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.

Proses pemilihan ketua MK dilakukan melalui rapat pleno hakim tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar beberapa prinsip etika, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain